Komisi III Minta KY Segera Kirim 3 Calon Hakim Agung Tambahan
Rapat pleno Komisi III memutuskan Komisi Yudisial perlu segera melengkapi usulan 15 nama calon Hakim Agung yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
“Semua fraksi sepakat 12 calon yang telah dikirimkan ke DPR dikembalikan untuk segera dilengkapi. Jadi perlu tambahan 3 nama lagi,” jelas Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika usai rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/6/12).
Berdasarkan UU No 18/2011 tentang Perubahan atas UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial, calon yang dikirimkan untuk mengikuti fit and proper test di DPR harus berjumlah 3 kali lipat dari kebutuhan. Berarti apabila Mahkamah Agung memerlukan 5 orang hakim baru maka KY harus menyerahkan 15 kandidat.
Dalam rapat internal yang berlangsung tertutup itu disepakati pula Komisi III tidak akan menggabung proses uji kepatutan dan kelayakan dengan permintaan 4 Hakim Agung tambahan yang kembali disampaikan MA. Pertimbangannya menurut Pasek itu berarti KY harus mencari 12 kandidat yang tentu akan memerlukan waktu lebih lama. Padahal keperluan 5 hakim yang diajukan MA sebelumnya sudah mendesak.
Ketika ditanya wartawan apakah pengembalian ini tidak mempengaruhi batas waktu pembahasan di DPR. Politisi Partai Demokrat ini mengatakan tidak. “DPR diberi waktu 1 bulan sejak dimulainya seleksi bukan setelah surat diterima dari KY,” imbuhnya.
Terkait mekanisme untuk mencari 3 kandidat tambahan tersebut ia menyerahkan sepenuhnya kepada KY sesuai kewenangan yang diberikan UU. Menurutnya KY perlu bekerja lebih keras untuk menyampaikan kepada publik agar anak bangsa terbaik lebih banyak lagi mendaftar menjadi calon hakim agung.
“Sekarang KY harus meningkatkan kinerja. Kalau kualitas calon hakim tidak memenuhi syarat sosialisasikan lebih luas lagi sehingga lebih banyak yang bisa melamar,” demikian Suardika. (iky)foto:wy/parle